Willy Nata Pratama

Willy Nata Pratama, S.H., CLA

Willy Pratama merupakan Partner di HSP Advocates dengan wawasan langsung ke berbagai bidang hukum yang mencakup sengketa bisnis dan komersial, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dikenal karena memberikan solusi hukum yang pragmatis dan berfokus pada komersial yang menyelaraskan manajemen risiko dengan tujuan perusahaan, beliau telah memimpin eksekusi kasus-kasus litigasi besar dan kompleks, termasuk sengketa komersial, restrukturisasi utang dan kebangkrutan, real estat dan properti, perkara korporasi umum, dan proses pidana. Beliau telah mewakili perusahaan perbankan asing, perusahaan multinasional, dan badan usaha milik negara dalam perkara-perkara berisiko tinggi, memimpin penyelesaian beberapa kasus paling kompleks di Indonesia. Karya beliau yang terkenal termasuk restrukturisasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp26 triliun dan kebangkrutan PT Prakarsa Semesta Alam dan Ir. Musyanif senilai Rp2 triliun.

Diakui sebagai kurator dan administrator kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Willy juga merupakan Auditor Hukum Bersertifikat. Kombinasi ini memungkinkan beliau untuk menawarkan strategi yang jelas dan praktis kepada klien dalam sengketa yang kompleks dan berlapis.

Willy fasih berbahasa Inggris dan Indonesia.

Associations

  • Persatuan Advokat Indonesia (Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI)
  • Ikatan Pengacara Indonesia (Asosiasi Advokat Indonesia/AAI)
  • Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
  • Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia/ASAHI)