Menavigasi Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Ditulis oleh—Mario O'Niel Partogi, S.H.

Perkembangan ekonomi modern membawa dampak yang semakin kompleks bagi masyarakat dan negara. Di satu sisi, korporasi memegang peranan penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan penggerak pembangunan. Namun di sisi lain, tidak jarang korporasi terlibat dalam pelanggaran hukum, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, penggelapan pajak, hingga tindak pidana korupsi. Kondisi ini semakin relevan dengan akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026, yang menegaskan pentingnya penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan berlakunya aturan tersebut, pertanggungjawaban tidak hanya dapat dimintakan kepada individu pelaku, tetapi juga kepada badan hukum sebagai entitas korporasi.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP 2023“), pengaturan terkait tindak pidana korporasi di Indonesia lebih banyak diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang tertentu, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Lingkungan Hidup, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kondisi ini sering menimbulkan inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum. Melalui KUHP 2023, Indonesia untuk pertama kalinya memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana secara eksplisit dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

KUHP 2023 mengakui korporasi sebagai salah satu subjek tindak pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, atau apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi. Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma dari KUHP sebelumnya yang hanya mengenal individu sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana.

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana berangkat dari kesadaran bahwa banyak kejahatan modern dilakukan dengan menggunakan badan hukum sebagai sarana melakukan tindak pidana. Korporasi dapat memperoleh keuntungan yang besar melalui tindak pidana, sementara kerugian yang ditimbulkan seringkali dialami masyarakat luas atau bahkan negara. Oleh karena itu, pembatasan pertanggungjawaban pidana hanya pada individu dirasa tidak memadai.

Para petinggi korporasi perlu memahami unsur-unsur penting dalam penerapan tindak pidana korporasi dalam KUHP 2023 ini berupa:

  1. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sejalan dengan ruang lingkup usaha korporasi.
  2. Korporasi tersebut mendapatkan keuntungan atas tindak pidana tersebut.
  3. Tindakan tersebut diterima sebagai kebijakan korporasi.
  4. Korporasi tidak melakukan tindakan-tindakan pencegahan atau preventif untuk mencegah dampak yang lebih luas atas tindakan korporasi tersebut.
  5. Terjadinya pembiaran oleh korporasi

Selanjutnya, para petinggi korporasi perlu memahami bahwasannya KUHP 2023 mengatur dua bentuk pertanggungjawaban pidana, yaitu:

  1. Pertanggungjawaban korporasi: apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada badan hukum dan/atau pengurusnya.
  2. Pertanggungjawaban pengurus: apabila perbuatan dilakukan oleh individu yang memiliki kewenangan atau kedudukan tertentu dalam korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan terhadap pengurus tersebut.

Melalui bentuk pertanggungjawaban pidana tersebut hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana kepada korporasi, pengurus, atau keduanya sekaligus, tergantung sejauh mana keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh korporasi tersebut.

Dengan akan berlakunya KUHP 2023 pada Januari 2026, para pengurus korporasi perlu memastikan bahwa operasional bisnis yang dilakukan tidak melanggar hukum yang dapat berakibat pada tindak pidana korporasi.

Untuk menghindari potensi risiko tersebut dan mendapatkan saran hukum lebih lanjut mengenai tindak pidana korporasi, dapat menghubungi kami pada kesempatan pertama guna mendapatkan pendapat hukum yang maksimal.